Zakat Mal: Mengenal Syarat Terhadap Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Pembayaran Zakat Mal terhadap seorang Muslim menjadi wajib ketika harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haulnya. Dalam pengertian singkat, Zakat Mal harus ditunaikan ketika jumlahnya dalam waktu satu tahun telah mencapai syarat wajib tertentu. Syarat – syarat inilah yang sejatinya menjadi patokan terhadap harta yang perlu dikeluarkan zakatnya.

Setidaknya terdapat 6 hal yang membuat harta masuk ke dalam kategori wajib dibayarkan Zakat Mal – nya. Berikut penjelasannya:

Harta merupakan kepemilikan sempurna

Kepemilikan sempurna dapat diartikan sebagai kondisi dimana harta tersebut merupakan milik pribadi, serta harus berada di bawah kekuasaannya. Dengan begitu sang pemilik mempunyai hak untuk mempergunakan serta mengambil manfatnya secara utuh tanpa izin dari siapa pun.

Harta berpotensi untuk berkembang

Salah satu syarat harta wajib dibayarkan Zakat Mal – nya adalah bahwa ia berada dalam kondisi untuk berpotensi berkembang. Dengan kata lain, harta tersebut mampu memberikan keuntungan lebih atau pendapatan lain di luar kebutuhan pokok.

Telah mencapai nisab – jumlah harta yang wajib dibayarkan zakatnya

Jika harta yang dimiliki telah mencapai kadar atau jumlah yang harus ditunaikan zakatnya, maka pemilik harta wajib membayarkan Zakat Mal – nya.

Telah mencapai haul – kurun waktu harta berkembang dalam satu tahun

Serupa dengan nisab, jika dalam kurun waktu satu tahun harta yang dimiliki dapat berkembang dan mencapai jumlah wajib pengeluaran zakat, maka pemilik harus membayarkan Zakat Mal – nya.

Harta melebihi kebutuhan pokok

Kondisi yang satu ini berkaitan dengan kemungkinan harta yang dimiliki berpotensi untuk berkembang. Dengan begitu, terdapat keuntungan yang dimiliki dan kadarnya melebihi kebutuhan pokok. Pendapatan dari keuntungan tersebutlah yang menjadikan harta wajib untuk dibayarkan Zakat Mal – nya.

Pemilik harta terbebas dari hutang

Berhutang mungkin jadi pilihan beberapa orang untuk keluar dari masalah keuangan. Jika hutang yang dimiliki melebihi jumlah harta yang mencapai nisab maka dapat dikatakan bahwa ia tidak wajib membayarkan Zakat Mal terhadap hartanya. Namun, jika kondisi yang dialami adalah sebaliknya maka Zakat Mal tetap wajib dibayarkan.

Itulah beberapa syarat yang perlu kita ketahui terhadap harta yang mungkin masuk ke dalam kategori wajib ditunaikan Zakat Mal – nya. Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat dan membantu meluruskan ketidak – pahaman yang selama ini dirasakan.