Zakat Mal: Ketentuan Wajib Zakat Emas dan Perak

Sebagai generasi terkini tentu beberapa di antara kita memilih emas atau pun perak sebagai salah satu jenis investasi yang cukup menjanjikan. Tanpa kita sadari ternyata harta simpanan tersebut telah berkembang dan memberikan keuntungan lebih bagi kita. Sayangnya, sering kali terlewatkan oleh pikiran kita bahwa sejatinya emas dan perak termasuk ke dalam golongan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Meskipun begitu, kewajiban tersebut tentu perlu terlebih dahulu melalui beberapa ketentuan. Terkait hal ini, seperti diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui pernah bersabda:

“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Dawud)

Hadist di atas meriwayatkan tentang ketentuan atas jumlah emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sebelumnya, perlu kita ingat kembali bahwa syarat dari harta yang wajib zakat adalah telah mencapai nisab dan haul. Nisab sendiri mencakup batasan jumlah atau banyaknya harta. Sementara haul merepresentasikan jangka waktu dimana harta tersebut telah wajib zakat. Rata – rata ketentuan haul dari harta yang wajib zakat adalah satu tahun.

Terkait harta berupa emas dan perak, ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Harta emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ketika mencapai jumlah 20 dinar dalam jangka waktu satu tahun atau lebih. Sementara untuk perak, wajib bagi kita mengeluarkan zakatnya ketika telah mencapai 200 dirham dalam waktu satu tahun atau lebih. Merujuk hadist di atas, jumlah yang wajib dikeluarkan atas keduanya adalah seperempat – puluh.