Harta merupakan salah satu bentuk rejeki yang Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan pada hamba- Nya. Selain nikmat sehat dan waktu luang, harta juga termasuk dalam hal yang mampu mendukung terlaksananya kehidupan kita. Namun, tentu kita tetap perlu mengingat bahwa sejatinya harta yang kita peroleh saat ini hanyalah sekedar titipan saja. Maka dari itu, penting bagi kita untuk dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Salah satu hal yang dapat kita lakukan adalah membelanjakannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara menunaikan Zakat Mal.
Jumlah yang harus ditunaikan pun dibedakan atas jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut merupakan hewan ternak kambing, ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Dari Anas bin Malik mengenai surar yang ditulis Abu Bakar tentang kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isinya,
“Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan hal tersebut.”
Dari hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa jumlah harta simpanan berupa hewan ternak kambing yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebanyak 1 ekor kambing. Hal tersebut berlaku pada jumlah hewan yang telah mencapai 40 ekor ke atas. Tidak hanya itu, ketentuan tersebut juga berlaku pada setiap kelipatan 100 ekor. Maka, apa bila seseorang memiliki 300 ekor kambing kewajiban zakat mal yang harus ditunaikan adalah sebanyak 3 ekor kambing. Sementara itu, bagi hewan ternak kambing yang jumlahnya belum mencapai 40 ekor tidaklah wajib untuk dikeluarkan zakatnya.