Zakat Fitrah: Mengenal Kelompok Orang yang Berhak Menerimanya

Zakat fitrah sejatinya tak sekedar bertujuan untuk menyucikan hati sekaligus membersihkan harta kita saja. Kewajiban ini nyatanya juga diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan orang – orang yang menerimanya. Terdapat beberapa kelompok orang yang berhak mendapatkannya sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah [9]:60)

Ayat di atas menjelaskan tentang kelompok orang yang berhak menerima zakat fitrah yang kita keluarkan. Jika kita memilih untuk memberikannya secara pribadi, maka perlu diperhatikan apakah orang tersebut telah masuk ke dalam kelompok yang tertera sesuai perintah Allah SWT di atas. Agar lebih jelas, berikut penjelasannya.

Orang Fakir

Fakir adalah kelompok orang yang tak memiliki daya upaya dalam hal pekerjaan, usaha, ataupun harta yang cukup untuk memenuhi sebagian besar kebutuhannya sehari – hari.

Orang Miskin

Miskin adalah mereka yang mungkin memiliki pekerjaan, usaha, atau pun harta seadanya namun masih belum dapat mencukupi sebagian besar kebutuhannya sehari – hari.

Amil Zakat

Amil zakat adalah sekelompok orang yang dimandatkan tugas untuk mengelola zakat oleh pihak berwenang.

Mualaf

Mualaf adalah saudara seiman kita yang baru saja dilunakkan hatinya oleh Allah SWT untuk memercayai, memeluk, serta memperdalam agama Islam. Kelompok orang ini masih membutuhkan pemahaman perihal keislaman. Zakat fitrah yang kita berikan diharapkan mampu menetapkan hatinya untuk selalu berada pada jalan yang benar.

Hamba Sahaya

Hamba sahaya dikenal juga dengan sebutan budak mukatab dimana mereka memiliki kesulitan untuk membayarkan sejumlah harta agar dapat merdeka dari tuannya. Namun, jenis kelompok ini di jaman sekarang memang semakin sulit dicari. Oleh karena itu kita perlu mengalihkan penyerahan zakat pada kelompok lain yang berhak menerimanya.

Al – Gharimun

Gharim memiliki arti sebagai orang yang berhutang. Mereka menjadi salah satu kelompok yang berhak menerima zakat apabila hutang yang dimaksud ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, untuk mendamaikan perselisihan, hingga untuk menjamin hutang orang lain.

Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah kelompok orang yang kesehariannya mengabdikan diri pada jalan Allah SWT. Beberapa contoh di antara kelompok orang ini adalah mereka yang jihad berperang untuk membela agama Islam, mereka yang menuntut ilmu keislaman, hingga mereka yang senantiasa mengabdikan diri untuk menjaga serta merawat rumah ibadah.

Musafir

Musafir dikenal juga dengan sebutan pengembara. Kelompok orang ini menjalani kehidupan berpindah dari satu negeri ke negeri lain tanpa memiliki bekal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Itulah beberapa kelompok orang yang diperintahkan Allah SWT berhak menerima zakat fitrah kita. Semoga kita selalu memeroleh rejeki yang halal agar dapat mengambil peran untuk turut serta membahagiakan mereka di hari nan fitri nanti, insha Allah.