Seruan untuk menunaikan zakat sering kali kita dengar di pertemuan dalam majelis. Ajakan membayar zakat terdengar begitu gencar dilakukan oleh beberapa pihak. Tujuannya tentu saja agar umat Islam tidak melupakan cara untuk menyucikan harta dan hati mereka. Sayangnya, sering kali seruan berzakat ini tidak diimbangi dengan ajakan untuk menghindari sifat aniaya bagi para petugas zakat. Bukan tanpa sebab, pasalnya dana zakat sejatinya merupakan titipan yang wajib dipertanggung-jawabkan.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Orang yang berbuat aniaya dalam masalah zakat bagaikan orang yang enggan membayar zakat.” (HR. Ibnu Majah no. 1798)
Hadist di atas berisikan tentang peringatan Rasulullah kepada para petugas zakat. Tepat sekali, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwasanya para petugas zakat hendaknya dapat menerapkan sifat amanah. Zakat sejatinya merupakan dana titipan umat yang wajib diserahkan pada golongan-golongan yang berhak menerimanya. Perbuatan aniaya oleh petugas zakat seperti tidak adil dalam hal pembagian atau perkara sejenisnya hendaknya harus dapat dihindari.
Bukan tanpa alasan, pasalnya sikap aniaya yang mampu merugikan orang lain ini sangatlah berbahaya dilakukan. Rasulullah mengibaratkan pelakunya setara dengan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Tentu saja, penilaian ini adalah seburuk-buruknya nilai yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala pun tidak akan segan menurunkan ganjaran dan azab bagi para pelaku aniaya dana zakat. Mari, terapkan metode keterbukaan dalam upaya pengelolaan dana zakat.