Setelah memahami arti, hukum, serta rukunnya, berwakaf mungkin kini menjadi salah satu pilihan sedekah yang cukup menarik untuk kita lakukan. Pasalnya, Allah SWT menawarkan pahala berkepanjangan atas hal yang kita wakafkan. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengenal jenis – jenis wakaf sebelum melakukannya. Salah satunya dapat dikategorikan berdasar pada peruntukan.
Jenis wakaf berdasarkan peruntukan terbagi atas dua macam. Yang pertama adalah wakaf ahli. Jenis wakaf yang satu ini ditujukan untuk kemaslahatan atau jaminan sosial dalam ruang lingkup kecil yakni lingkungan keluarga ataupun kerabat. Benda yang diwakafkan dapat berupa rumah sebagai tempat tinggal bersama atau pun ladang untuk dijadikan tempat mencari nafkah bersama.
Yang kedua adalah wakaf khairi. Wakaf yang satu ini dikenal dengan tujuannya untuk kebaikan yang secara jelas ditujukan untuk kepentingan keagamaan atau kemaslahatan secara umum. Contoh wakaf khairi adalah lahan untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, rumah tahfidz Qur’an, rumah yatim, air yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dalam suatu area atau perkampungan.
Itulah dua jenis wakaf berdasarkan peruntukan. Ternyata, amalan sunnah ini dapat dilakukan meski dalam lingkaran manfaat yang lebih kecil seperti keluarga. Jadi, jangan tunda niat wakaf kita hingga memiliki harta berlimpah karena pahala berkepanjangan yang didapatkan pun serupa meski kemaslahatan yang ditujukan masih dalam lingkungan kerabat.