Sebab Allah Ta’ala Mewajibkan Zakat Penghasilan bagi para Peternak

Kewajiban membayar zakat adalah bagian dari tegaknya keimanan dan keislaman seorang Muslim. Zakat juga bukan sekedar penyuci harta tapi juga sebab dari berkahnya rejeki yang kita terima. Maka dari itu, hendaknya umat Islam tidak menganggap sepele kewajiban yang satu ini. Bukan tanpa sebab, pasalnya ada bahaya yang dapat diterima oleh umat Islam yang tidak menunaikan zakat sementara ia tergolong dalam umat yang mampu melakukannya. Hal ini sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

Dan tidaklah pemilik unta, sapi, maupun kambing lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak ia dilemparkan ke kawanan unta di tanah yang luas. Semuanya menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-nginjaknya dengan kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai diulangi lagi dari pertama hingga Allah memberikan putusan atas hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, kemudian diperlihatkan kepadanya tempat kembalinya baik ke surga maupun ke neraka….” (HR. Muslim dan Bukhari)

Hadist di atas menjelaskan tentang bahaya yang bisa diterima oleh orang-orang yang enggan menunaikan zakat. Salah satunya adalah mereka yang memiliki hewan ternak namun tidak mengeluarkan zakat hasil ternaknya. Tepat sekali, para peternak yang kikir akan mendapatkan siksaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diwakilkan melalui hewan ternaknya sendiri. Kelak di akhirat, hewan-hewan ternak tersebut akan berubah menjadi sangat buas. Jika mereka menernak unta maka unta tersebut akan secara bergerombol menanduk dan menginjak-nginjaknya.

Siksaan tersebut akan terus dilakukan pada peternak yang tidak membayar zakat hewan ternaknya. Azab Allah ini belum berakhir kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala pun telah selesai memberikan pengadilan terhadap manusia lainnya. Jarak waktu yang dibutuhkan oleh Allah untuk mengadili umat manusia adalah sekitar lima puluh ribu tahun lamanya. Ini berarti, siksaan bagi orang-orang yang enggan membayar zakat akan terus berlangsung selama waktu hisab tersebut juga berlangsung. Naudzubillah min zalik, semoga kita tidak termasuk dalam golongan orang yang enggan berzakat.