Umat Islam wajib mengeluarkan zakat. Hal ini telah menjadi perkara yang selalu diingatkan tak hanya oleh para ulama saja tapi juga Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam. Namun, tak banyak yang tahu tentang kewajiban membayar zakat penghasilan. Sejatinya, aturan terkait pengeluaran zakat penghasilan berbeda-beda tergantung dari jenis pekerjaan yang dilakukan. Kali ini kita akan membahas tentang zakat penghasilan dari jenis pekerjaan di bidang pertanian yang tentunya telah disesuai dengan hadist dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam.
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Bila tanaman ba’al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).“
Hadist di atas menjelaskan tentang besaran zakat penghasilan yang dikeluarkan oleh seseorang yang bekerja dalam bidang pertanian. Besaran dari kewajiban tersebut dibedakan melalui cara perawatan tanaman yang diterapkan, salah satunya penyiraman. Menurut Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, tanaman yang disiram dengan memanfaatkan air hujan atau sumber air tanah maka dikenakan zakat penghasilan sebesar sepersepuluhnya. Sementara, untuk tanaman yang disiram dengan memanfaatkan tenaga manusia atau hewan dikenakan zakat setengah dari sepersepuluh.
Ketentuan ini mungkin sangat jarang diketahui oleh umat Islam. Namun, dapat kita simpulkan bahwa ajaran Islam begitu menghargai jerih payah umatnya dalam mencari nafkah. Hal tersebut dapat terlihat dari perbedaan jumlah kewajiban zakat yang dikenakan berkaitan dengan cara penerapan perawatan tanaman. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan bagi kewajiban zakat penghasilan yang dilakukan dengan memanfaatkan tenaga sendiri. Sejatinya, hal ini adalah bagian dari bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Bahkan perihal kewajiban saja, Dia masih memberikan keringanan.