Pemahaman Sederhana Fidyah dan Golongan Orang yang Masuk Kriteria Wajib Bayar

Fidyah merupakan salah satu cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT sebagai ganti dari kewajiban menunaikan ibadah puasa yang ditinggalkan. Berasal dari kata fadaa, fidyah biasanya dibayarkan oleh golongan orang yang tidak mampu atau diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Setelah melunasi pembayarannya, orang tersebut tidak wajib untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.

Ketentuan terkait pembayaran fidyah sendiri sejatinya telah Allah perintahkan dalam Al – Qur’an. Sebagaimana firman – Nya yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Ayat di atas menjelaskan tentang keutamaan pembayaran fidyah. Bahkan disebutkan bahwa untuk beberapa golongan orang yang berat atau tidak mampu menjalani kewajiban ibadah puasa, fidyah menjadi wajib untuk ditunaikan. Terdapat beberapa kelompok orang yang kondisinya memungkinkan mereka meninggalkan kewajiban ibadah puasa.

Salah satunya adalah orang tua yang sudah sangat renta dan tidak lagi mungkin untuk berpuasa. Kondisi lain yang memungkinkan seseorang meninggalkan kewajiban puasa adalah mereka yang tengah dalam keadaan sakit parah tanpa harapan kesembuhan. Dan yang terakhir, ibu hamil atau pun menyusui yang sesuai dengan rekomendasi ahli disarankan untuk tidak berpuasa akibat khawatir akan kondisinya.

Ketiga golongan orang tersebut telah masuk kategori diperbolehkan meninggalkan puasa. Maka untuk mengganti ibadah yang ditinggalkan, fidyah haruslah dibayarkan. Besaran fidyah perlu disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kelak, pembayaran akan diserahkan pada yang berhak menerimanya terutama kaum fakir dan miskin.