Hakikatnya harta adalah amanah yang Allah Ta’ala titipkan pada setiap hamba-Nya. Namun, porsi dari setiap titipan tersebut kadang kala tidaklah rata. Ada yang berlebih, ada pula yang justru terbatas. Hal ini sejatinya memiliki makna agar mereka yang diamanahkan kelebihan harta dapat membaginya dengan mereka yang terbatas. Maka dari itu, agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan tepat sebaik-baiknya harta adalah yang terdapat pada orang-orang yang saleh.
Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda,
“Sebaik-sebaiknya harta ialah yang berada pada orang saleh”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menjelaskan tentang kebaikan harta yang berada pada orang-orang saleh. Tepat sekali, harta yang Allah Ta’ala titipkan pada hamba-Nya yang saleh tentu saja akan dimanfaatkan dengan cara yang sesuai dengan anjuran agama Islam. Bukan tanpa alasan, pasalnya orang-orang saleh menyadari dengan baik bahwa harta di dunia bukanlah perkara yang kekal. Harta adalah amanah yang patut dibelanjakan sesuai dengan cara yang diridhai oleh Allah.
Orang-orang saleh tidak akan pernah menumpuk harta mereka karena memahami ada hak orang lain di dalamnya. Zakat adalah salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan untuk menyampaikan hak orang lain tersebut. Maka dari itu, selain mengumpulkan zakat dari orang-orang saleh akan lebih baik lagi jika merekalah yang menjadi pihak yang mengatur penyaluran zakat itu sendiri. Hal tersebut lantaran orang-orang saleh memiliki sifat amanah sesuai anjuran Rasulullah.
Dengan begitu, hak dari para fakir dan miskin dapat tersalurkan dengan baik. Orang saleh memang sejatinya merupakan pihak yang paling tepat tidak hanya dalam menyalurkan zakat saja tapi juga membagikannya pada golongan yang membutuhkan. Oleh karena itu, tentu saja akan memberikan dampak yang baik bagi kemaslahatan umat Islam jika orang-orang salehlah yang mengumpulkan serta mengatur pembagian dana zakat pada yang berhak menerimanya.