Haji menjadi ibadah yang amat istimewa. Selain karena berbagai keutamaan yang dapat diperoleh, keistimewaan ini juga tampak dari keterbatasan waktu pelaksanaannya. Bukan tanpa sebab, pasalnya waktu yang terbatas inilah sejatinya yang menjadi puncak dari seluruh rangkaian ibadah haji yakni tanggal 9 dan 10 Dzulhijjah. Tentu saja kita bertanya-tanya hal apa yang dilakukan oleh jemaah haji di tanggal tersebut sehingga membuat ibadahnya semakin sempurna? Wukuf di Arafah merupakan bagian dari rukun haji yang posisinya berada di nomor dua. Tanpa melakukan rukun ini, haji dianggap tidak sah. Hal ini sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015)
Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu rukun haji yaitu wukuf di Arafah. Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan umatnya beliau menyampaikan bahwa kaum Muslimin dan Muslimat yang menunaikan ibadah haji wajib berada di Arafah tepat sejak tanggal 9 hingga 10 Dzulhijjah. Menurut Fiqih Sunnah, 1: 494, yang dimaksud dengan wukuf sejatinya adalah hadir dan singgah di bagian mana saja di Arafah, meski pun berada dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub).
Seseorang dikatakan telah menunaikan wukuf jika ia berada di Arafah sejak matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Di waktu tersebut sejatinya tidak ada rangkaian rukun haji lainnya yang harus dilakukan. Keberadaan jemaah di Arafah harus dimanfaatkan untuk senantiasa berdzikir, berdoa, memohon ampun, memohon harapan, dan yang paling penting adalah kesediaan hati memaknai kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wukuf di Arafah harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Wukuf yang ditunaikan selain dari waktu tersebut dianggap tidak sah dan wajib melakukan kembali perjalanan haji untuk mendapatkan kesempurnaannya.