Melunasi pembayaran fidyah menjadi suatu kewajiban bagi mereka yang tidak lagi mampu menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan. Setidaknya terdapat 3 golongan orang yang mungkin saja masuk ke dalam kategori wajib bayar fidyah yakni orang yang sudah tua renta, yang tengah sakit keras, dan ibu hamil maupun menyusui yang mendapat rekomendasi dari ahli dan disarankan tidak berpuasa.
Fidyah sendiri dibayarkan dengan cara memberi makan pada kaum dhuafa. Melansir situs BAZNAZ, ketentuan pembayaran fidyah dibedakan atas beberapa pendapat. Menurut Imam Malik, Imam As – Syafi’ I, besaran fidyah adalah 1 mud gandum. Jumlah ini nyatanya setara dengan 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg. Besaran 1 mud gandum juga bisa ditentukan melalui besaran telapak tangan saat berdoa.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan besar yang jumlahnya setara dengan 2 mud atau ½ sha’ gandum. 1 sha’ sama dengan 4 mud yang berarti memiliki berat sekitar 3 kg. Maka dapat disimpulkan bahwasanya ½ sha’ gandum setara dengan 1,5 kg beras. Tidak hanya itu, fidyah menurut kalangan Hanafiyah juga bisa dibayarkan dengan uang.
Takaran yang diwajibkan sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan. Selain takaran kurma atau anggur, pembayaran fidyah dengan uang juga boleh dilakukan sesuai jumlah takaran gandum yakni sebesar 1,625 kg. Pembayaran kewajiban ini dapat dilakukan secara langsung pada kaum dhuafa sekitar atau pun melalui layanan donasi online.