Jelang hari raya Idul Adha, Pemerintah Indonesia mulai menyicil persiapan pelaksanaan ibadah kurban. Hal ini bahkan ditindak-lanjuti semakin serius mengingat akhir-akhir ini tengah marak menyebarnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Maka dari itu, Pemerintah bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengawal pelaksanaan ibadah kurban tahun ini agar berjalan sesuai harapan.
Seperti dilansir melalui Hidayatullah.com, upaya tersebut dilakukan dengan cara menyebarkan panduan hewan kurban tahun 2022. Panduan ini juga diketahui telah secara resmi dikeluarkan oleh MUI selaku lembaga yang berwenang dalam hal tersebut. Fatwa yang ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Setidaknya terdapat 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban yang bertujuan untuk mencegah hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Panduan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK ini secara umum berisikan tentang upaya Pemerintah Indonesia untuk selalu berperan aktif menghasilkan ibadah kurban yang sehat. Akses secara lengkap panduan penyelenggaraan ibadah kurban pada link ini.