Menuntut ilmu pada dasarnya merupakan sebuah kewajiban bagi umat Islam. Bukan tanpa alasan, pasalnya ilmu yang bermanfaat tidak hanya memberikan petunjuk bagi kehidupan seseorang di dunia saja tapi juga di akhirat kelak. Oleh karena itu, setiap Mukmin berkewajiban menuntut ilmu sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Salah satu jalan yang sering dan sangat mudah ditempuh adalah mengikuti kajian para ulama di masjid-masjid terdekat. Meski pun terdengar mudah dilakukan namun tidak semua orang mampu melakukannya. Jikalau kita berkesempatan untuk bisa menghadiri kajian, sebagai umat Islam penting juga bagi kita untuk bisa memahami adab-adab dalam majelis.
Salah satunya adalah tidak mengambil tempat duduk orang lain yang pergi sebentar. Hal ini sebagaimana diketahui dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhu yang berkata bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Tidak boleh seseorang menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk di situ, akan tetapi longgarkanlah dan luaskanlah”. [HR Muslim juz 4, hal. 1714 no 28]
Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu adab yang wajib diketahui oleh umat Islam ketika menghadiri kajian di majelis taklim. Kepada para sahabat dan umatnya, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menyampaikan bahwa ketika menghadiri kajian seorang Mukmin dilarang mengambil tempat orang lain yang pergi sebentar. Hal ini bukan hanya merupakan tindakan pengambilan hak semata tapi juga cerminan dari sikap tidak santun terutama dalam menuntut upaya menuntut ilmu. Mengambil tempat duduk orang lain memiliki makna bahwa ia mengambil kesempatan emas bagi orang lain untuk memeroleh ilmu yang bermanfaat dalam kajian atau majelis taklim. Tentu saja, hal ini merupakan suatu yang patut dihindari mengingat bahwa sikap tersebut sangat tidak pantas dan dapat menimbulkan perselisihan.
Sebaliknya, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk dapat senantiasa melonggarkan dan meluaskan tempat yang sudah ada. Hal ini berarti bahwa umat Islam harus mampu untuk saling berbagi tempat dengan sesama Muslim lainnya ketika dalam acara menghadiri kajian atau majelis taklim. Tujuannya adalah agar setiap orang yang hadir berkesempatan untuk memiliki hak yang sama dalam menuntut ilmu. Tak hanya itu, berbagai tempat juga merupakan bentuk etika yang baik dalam bermajelis. Hal ini memungkinkan bagi umat Islam untuk tidak sekedar memeroleh ilmu bersama saja tapi juga memperkaya pahala dari perbuatan baik yang dilakukan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memudahkan jalan bagi kita semua dalam memeroleh dan berbagi ilmu juga pahala kebaikan.