Berinfak menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan oleh umat Islam untuk membelanjakan harta di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain bertujuan agar dapat memeroleh pahala, infak juga diharapkan mampu memberikan manfaat bagi orang yang menerimanya. Namun, sering kali kita temui kondisi di mana orang yang menerima infak justru terlihat menyia-nyiakan pemberian kita. Hal ini pada akhirnya membuat kita merasa bahwa pemberian tersebut jadi percuma.
Tidak jarang, pada beberapa kondisi ada juga orang yang tidak segan untuk meminta kembali pemberiannya. Terkait hal ini sejatinya umat Islam dilarang keras untuk melakukan hal tersebut. Bukan tanpa sebab pasalnya mengambil atau mungkin membeli kembali barang pemberian hanya akan menimbulkan permusuhan saja. Hal ini sesuai dengan kisah yang dialami oleh Umar bin Khattab yang pernah menyedekahkan kuda kesayangannya.
Namun, ia mengetahui bahwa kuda tersebut telah jatuh ke tangan orang yang tidak tepat karena menyia-nyiakan pemberiannya. Lantas ia ingin membelinya kembali. Sebelum benar-benar melakukan hal tersebut, Umar pun menanyakan niatnya ini kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda,
“Janganlah engkau membelinya kembali, dan jangan engkau mengambil barang sedekahmu.” (HR. Muslim)
Hadist di atas menjelaskan tentang larangan bagi umat Islam untuk meminta kembali pemberiannya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabatnya Umar bin Khattab menyampaikan bahwa kita sebaiknya tidak mengambil kembali hal yang sudah disedekahkan kepada orang lain baik dengan cara membelinya atau bahkan memintanya secara terang-terangan. Bukan tanpa sebab, pasalnya hal tersebut merupakan bagian dari akhlak yang buruk.
Di kesempatan lain, Rasulullah bahkan mengibaratkan perbuatan tersebut sebagaimana seekor anjing yang memakan kembali muntahannya. Sungguh sejatinya perbuatan ini amatlah hina. Sebaliknya, kita dianjurkan untuk dapat dengan ikhlas melepaskan pemberian tersebut. Tak peduli dengan hal apa yang akan dilakukan sang penerima terhadap pemberian kita, baik dijual atau disia-siakan tetap saja kita tidak berhak mengambilnya kembali.