Keberpihakan Allah Terhadap Hak Fakir dan Miskin Atas Ibadah Qurban Kita

Fakir dan miskin merupakan dua dari beberapa kelompok orang yang ditetapkan oleh Allah SWT termasuk dalam golongan dhuafa. Mereka memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tentunya dilatar – belakangi oleh berbagai hal. Namun pada umumnya keterbatasan tersebut meliputi perkara materi dan daya upaya.

Terkait hal ini, umat Muslim yang memiliki kelapangan dianjurkan untuk turut serta bertanggung – jawab atas kehidupan mereka. Salah satu hak dari fakir dan miskin yang perlu kita penuhi adalah penyaluran daging qurban. Sebagaimana dalam Al – Qur’an, Allah SWT pernah berfirman yang berbunyi sebagai berikut:

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj ayat 28)

Ayat di atas menjelaskan tentang tuntunan Allah terkait hak fakir dan miskin atas hewan qurban yang kita sembelih. Menyedekahkan daging qurban kepada mereka adalah suatu kewajiban bagi umat Muslim. Pasalnya, selain dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari – hari daging qurban yang disalurkan pun juga dapat memberikan kebahagiaan tersendiri bagi yang menerimanya.

Tentu manfaat yang diraih tak hanya sekedar pahala berqurban saja, tapi juga kebaikan dalam membina hubungan antar sesama umat Muslim. Bukan tanpa alasan, pasalnya menaruh kebahagiaan di hati orang lain termasuk juga ke dalam perbuatan sedekah. Oleh karena itu, manfat sekaligus pahala yang kita dapat melalui ibadah berqurban sangatlah berlipat ganda.