Jarang Disadari, Mengundur Pembayaran Hutang Termasuk Kezaliman

Masalah menjadi salah satu hal yang pasti akan dialami oleh setiap orang. Namun, setiap masalah yang timbul tentu saja akan beraneka ragam menyesuaikan latar belakang masing-masing orang. Di antara banyak jenis masalah, keuangan menjadi bidang yang sering mengalami kendala ini. Entah untuk memenuhi kebutuhan diri, membangun bisnis, atau justru sekedar menjalani gaya hidup tertentu banyak orang yang membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Akibatnya, berhutang menjadi salah satu jalan yang ditempuh untuk dapat memuluskan semua keinginan tersebut. Meski diperbolehkan, namun kita perlu memahami dengan saksama bahwa sejatinya hutang adalah kewajiban. Hal ini mengandung arti bahwa siapa saja yang berhutang wajib melunasinya sesuai dengan kesepakatan awal dengan pemberi hutang. Sebaliknya, jika mengundur-ngundur pembayaran maka hal tersebut termasuk dalam bentuk kezaliman.

Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR Al-Bukhari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564)

Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu bentuk kezaliman yang sering dilakukan seseorang tanpa pernah disadari. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan umatnya menyampaikan bahwa menunda membayar hutang padahal memiliki kemampuan untuk melunasinya adalah satu di antara bentuk kezaliman tersebut. Sayangnya, terkait hal ini banyak orang yang tidak menyadarinya bahkan menganggap sepele jika ia mengundur pelunasan hutang. Dalam Islam, hal tersebut dilarang dan termasuk perkara yang merugikan orang lain.

Seperti yang kita tahu, merugikan orang lain adalah hal yang tidak baik untuk dilakukan. Akan selalu ada ganjaran bagi orang-orang yang melakukannya. Maka dari itu, agar kita tidak menjadi bagian dari orang yang gemar berbuat zalim hendaknya segera menepati janji dalam membayar hutang. Ketahuilah, kita tidak pernah memahami situasi orang lain terutama yang menghutangi kita karena bisa jadi ia tengah membutuhkan uang tersebut namun tidak berusaha untuk meminta kita melunasinya.