Hak Anak Yatim: Dijaga Kepemilikan Hartanya

Tak memiliki harta sepeser pun membuat seorang anak yatim bahkan tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kondisi yang serba tak punya juga memaksa mereka mau tak mau menggantungkan hidup pada orang lain. Sebagai umat Muslim pengikut Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam kita dianjurkan untuk bisa menjadi penopang hidup bagi mereka.

Salah satu hak yang wajib kita penuhi pada anak yatim adalah perihal harta yang dititipkan untuk mereka. Tak hanya amanah dari rekan sesama saja, bahkan pada harta kita pun terdapat hak mereka. Sebagaimana Allah SWT pernah berfirman:

“.. dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim..” (Al-Baqarah: 177)

Ayat di atas menjelaskan tentang hak anak yatim atas harta yang kita miliki. Harta yang dimaksud tentu saja diperuntukan agar mereka mendapatkan kelayakan dalam hidup. Bahkan jikalau ada dari kerabat kita  yang menitipkan hartanya untuk dipergunakan demi kemaslahatan anak yatim, maka merupakan sebuah kewajiban bagi kita untuk bisa menjaga amanah tersebut sebaik mungkin.

Terkait hal ini Allah SWT juga memerintahkan hamba – Nya agar dapat menjauhkan diri dari setiap harta yang merupakan hak anak yatim. Dalam Al – Quran, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. al An’am [6]: 152)

Ayat di atas menjelaskan tentang perintah Allah pada hamba – Nya untuk dapat senantiasa menjaga keutuhan harta anak yatim. Jika kita merupakan salah satu pihak yang diberi wewenang mengurus kebutuhan yatim, maka haram hukumnya untuk mendekati harta mereka dengan alasan yang dibuat – buat. Harta tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk hal apa pun kecuali kepentingan anak yatim.