Cara yang Dianjurkan Dalam Mengatur Harta Anak Yatim

Menjadi salah satu pihak yang diberikan kewenangan untuk mengurus harta anak yatim tentu saja merupakan amanah yang amat besar. Bagaimana tidak? Mengurus harta anak yatim yang bukan merupakan milik kita tentu saja akan sangat menantang. Tantangan atau godaan tentang harta sungguh amat sulit dihindari. Hanya orang-orang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja yang mampu menahan diri untuk tidak mencampuri urusan dari harta titipan tersebut. Hendaknya para pengurus harta anak yatim juga harus dapat memerhatikan satu hal.

Harta peninggalan bagi anak yatim haruslah dipergunakan sebaik mungkin. Harta tersebut harus mendatangkan manfaat. Para pemegang kuasa atas harta titipan tersebut tidak boleh menyerahkannya begitu saja meski sejatinya milik dari anak yatim itu sendiri. Bukan tanpa sebab, pasalnya anak-anak yatim biasanya belum mampu mengatur dengan cermat hak mereka. Sebagaimana diketahui dalam al-Qur’an, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. An-Nisa: 5)

Ayat di atas menjelaskan tentang perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk senantiasa memilih pihak yang tepat dalam mengatur harta anak yatim. Anak yatim tidak diperkenankan mengurus hartanya sendiri. Hal ini dikarenakan mereka belum baligh sehingga dikhawatirkan belum mampu membedakan mana keperluan mendesak dan mana yang tidak. Tidak hanya itu, hal tersebut tentu saja dapat membuat harta peninggalan menjadi tidak terkendali dan terbuang sia-sia. Maka dari itu, dibutuhkan orang yang terpercaya untuk dapat menjaga amanah ini.

Orang-orang yang dipercaya untuk mengurus harta anak yatim juga harus memanfaatkan harta tersebut dengan sangat baik untuk keperluan para yatim. Anak yatim wajib menerima haknya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan juga pendidikan yang baim dari harta yang menjadi miliknya tersebut. Selain mengatur dengan tepat harta anak yatim, pengurus yatim juga wajib memperlakukan anak asuhan mereka dengan baik. Mengucapkan kata-kata yang baik adalah satu di antara banyak cara yang bisa dilakukan dalam upaya memperlakukan anak yatim dengan cara yang tepat.