Kemerdekaan kini bukan lagi sekedar harapan bagi rakyat Palestina. Negara yang hampir satu tahun mengalami konflik dengan kaum zionis Israel tersebut kini akhirnya bisa bernafas lega. Tepat sekali seperti dilansir melalui media sosial officialandalus, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengadopsi resolusi rancangan terkait Palestina pada Rabu (18/09/2024). Dalam kurun waktu dua belas bulan ke depan, Israel harus segera angkat kaki atas tuntutan pendudukan yang melanggar hukum di wilayah Palestina. Rancangan resolusi ini sendiri pada dasarnya merupakan langkah penyambutan terhadap pendapat penasihat pada Juli oleh Mahkamah Internasional yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus ditarik.
Meski pun waktu yang diberikan terdengar cukup lama, namun Israel harus mundur sesegera mungkin dari wilayah Palestina. Rancangan resolusi ini sendiri merupakan yang pertama diajukan secara resmi oleh Otoritas Palestina sejak memperoleh hak dan keistimewaan tambahan bulan ini. Keistimewaan tersebut termasuk juga kursi di antara anggota PBB di aula sidang dan hak untuk mengusulkan rancangan resolusi. Tindakan ini pun dilakukan beberapa hari sebelum para pemimpin dunia melakukan perjalanan ke New York untuk pertemuan tahunan PBB. Perdana Menteri lsrael Benjamin Netanyahu direncanakan akan berpidato di hadapan 193 anggota Majelis Umum pada tanggal 26 September mendatang, hari yang sama dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Tak hanya itu, Israel juga diminta untuk sesegera mungkin melakukan ganti rugi atas kerusakan yang dialami Palestina. Sebanyak seratus dua puluh empat negara anggota Majelis Umum PBB mengultimatum pihak Israel seusai PBB menggelar resolusi pemungutan suara dengan ratusan negara besar di dunia. Bunyi resolusi Majelis Umum PBB adalah lsrael memiliki kewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin. Bahkan, pihak zionis tersebut juga didesak untuk melakukan penarikan pasukan dari wilayah Palestina, menghentikan pembangunan permukiman baru. Serta kewajiban untuk mengembalikan tanah dan properti yang disita, dan berkemungkinan memulangkan warga Palestina yang terlantar.