Bepergian mungkin saja menjadi salah satu kebutuhan bagi banyak orang. Tentu saja terdapat beragam alasan yang ada di baliknya. Namun, sering kali bepergian dikarenakan tuntutan untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaan. Maka dari itu, jadwal keberangkatannya pun tidak dapat disesuaikan begitu saja dengan kondisi diri kita. Sayangnya, hal ini kerap membuat kewajiban menunaikan ibadah salat fardu menjadi tertunda. Walau sejatinya ajaran Islam memberikan kemudahan pelaksanaan salat dengan cara menjamak, namun tak banyak yang mengetahui secara pasti aturan tepat menunaikan salat fardu dengan cara menjamak.
Meski pun demikian, tak perlu ragu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan contoh dengan sangat jelas terkait pelaksanaan salat fardu secara jamak. Hal ini sebagaimana diketahui dari Anas bin Maalik radliyallahu ‘anhu, yang berkata,
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila berangkat bepergian sebelum matahari tergelincir, maka beliau mengakhirkan salat Dhuhur sampai waktu ‘Ashar, kemudian beliau berhenti, lalu salat menjamak’ antara dua salat tersebut. Tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau salat Dhuhur (dahulu), kemudian berangkat“. [HR. Muslim juz 1, hal. 489]
Hadist di atas merupakan bukti nyata dari cara pelaksanaan salat fardu dengan menjamak. Kepada paras sahabat dan umatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan kebiasaan baik dari tata cara pelaksanaannya. Terdapat dua cara menunaikan salat fardu dengan menjamak. Yang pertama, apa bila jadwal pergi atau keberangkatan dilakukan sebelum matahari tergelincir yang mana berarti belum masuk waktu azan Dzuhur, maka Rasulullah akan mengakhiri salat Dzuhur hingga wkatu ‘Ashar tiba. Sebaliknya, jika matahari telah tergelincir atau waktu azan Dzuhur telah masuk sebelum waktu keberangkatan maka beliau menunaikan salat Dzuhur dulu baru berangkat.
Untuk pilihan kedua kita dapat kembali mempertimbangkan durasi perjalanan yang akan ditempuh apakah singkat atau cukup panjang. Jika durasi perjalanan yang dibutuhkan cukup panjang sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan salat ‘Ashar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan menjamaknya di awal waktu yakni setelah menunaikan salat Dzuhur. Begitulah sejatinya aturan pelaksanaan salat secara jamak yang perlu dipahami. Semoga dengan mengetahui aturan yang tepat kita tidak akan menyalahi tata cara pelaksanaan salat fardu yang sebenarnya. Hal ini juga menjadi cerminan bahwa agama Islam sangat mudah dan memudahkan umatnya.