3 Golongan Orang yang Terkena Dosa Riba Selain Pemakan Hartanya

Berbicara tentang riba, perkara ini sejatinya memiliki pengertian yang amat luas. Bukan tanpa alasan, riba tak sekedar kelebihan dari nilai suatu barang saja tapi juga bisa terjadi akibat kondisi-kondisi yang memungkinkan nilai suatu barang naik. Kelebihan dari nilai barang yang naik ini juga termasuk dalam perkara riba. Apa pun alasannya, memakan harta riba atau pun penyedia juga pendukung pelaksanaan riba menjadi golongan yang amat dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana diketahui dari Jabir, yang berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda,

Mereka itu sama.” (HR. Muslim juz 3, hal. 1219]

Hadist di atas menjelaskan tentang status dari masing-masing pihak atau golongan orang yang terlibat dalam transaksi riba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat dan umatnya beliau menyampaikan bahwa dosa riba tak hanya akan turun pada orang yang memakan kelebihannya saja. Dosa riba amatlah luas menangkup berbagai pihak yang menjadi pendukung dari terlaksananya transaksi ini. Orang yang memberikan peluang riba pun akan mendapatkan dosa yang sama. Tak hanya itu, mereka yang bertugas untuk mencatat dan juga menjadi saksi atas transaksi riba pun akan menerima ganjaran yang sama.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam al-Qur’an,

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ayat di atas menjelaskan tentang kebencian Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap transaksi riba. Allah telah mengatakan bahwa Dia akan memusnahkan riba. Hal ini memiliki pengertian sebagai dampak duniawi yang akan didapatkan oleh orang-orang yang bertransaksi riba. Dampak tersebut bisa saja membuat hidup, diri, juga harta ribanya musnah seketika. Bencana, kecelakaan, kemalangan dapat secara tiba-tiba menimpa orang-orang yang bertransaksi riba. Tak hanya itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga bisa saja mengambil keberkahan dari harta yang didapatkan oleh pelaku riba. Hal ini sering kali terjadi tatkala pemakan riba menyimpan harta berlimpah namun ia tak bisa menikmati harta tersebut atau hidup tetap dalam kekurangan.

Dampak-dampak tersebut hanyalah azab yang bersifat duniawi semata. Pemakan riba kelak juga dapat dibangkitkan dari kubur dalam keadaan gila seperti yang tertulis dalam firman Allah pada al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275. Keadaan tersebut terjadi akibat pemakan riba tertekan dengan transaksi haram yang gemar dilakukannya. Maka dari itu, umat Islam sejatinya harus selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Pastikan selalu bahwa tidak ada hal atau sebab yang dapat menjadi peluang dari transaksi riba. Semoga kita terhindar dari segala perbuatan haram yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin aamiin yaa robbal alamin.