Zakat merupakan satu di antara kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Kewajiban ini bahkan termasuk dalam salah satu rukun Islam yang juga menjadi tanda tegaknya keislaman seseorang. Fungsi dari zakat sejatinya untuk membersihkan harta sekaligus pelengkap ibadah puasa jika berkaitan dengan zakat fitrah. Maka dari itu pengeluaran dana zakat harus dipastikan dari harta yang didapatkan secara halal. Sayangnya, banyak di antara kita yang tidak lagi peduli tentang cara dalam mencari rezeki. Bahkan, ada pula yang dengan sengaja melakukan tindak tanduk yang mampu merugikan orang lain hanya sekedar mencari segelintir harta.
Pada kenyataannya, tidak terdapat sedikit pun manfaat dari harta atau nafkah yang diperoleh dengan cara haram. Bahkan, tidak pula diwajibkan atas harta tersebut untuk dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“… dan tidak ada kewajiban zakat dari harta yang diambil secara sembunyi-sembunyi tanpa hak dari rampasan.” (Shahih Ibnu Khuzaimah 10)
Hadist di atas menjelaskan tentang pernyataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang salah satu ketentuan zakat. Kepada para sahabat dan umatnya beliau menyampaikan bahwa seseorang tidak berkewajiban mengeluarkan zakat dari harta yang diperoleh dengan cara haram. Banyak alasan yang membuat harta menjadi bernilai haram. Kebanyakan dari alasan tersebut biasanya berkaitan erat dengan kerugian yang mungkin timbul pada orang lain. Ada harta yang diperoleh dengan cara menipu, merampas, hingga mengambilnya secara diam-diam. Seluruh cara memeroleh harta tersebut dianggap sebagai alasan mengapa harta menjadi bernilai haram.
Terkait keadaan harta ini, jelas tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Bukan tanpa sebab, pasalnya harta tersebut bukanlah harta yang diperoleh dengan upaya sendiri. Maka dari itu, tujuan dari pembayaran zakat yang sejatinya merupakan pembersih harta juga tidak akan sampai. Hal ini dapat terjadi lantaran sumber hartanya sendiri tidak datang dari cara yang halal. Bahkan, Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah sangat jelas menolak segala hal yang haram termasuk pembayaran zakat dari harta haram. Oleh karena itu, pastikan selalu bahwa kita menempuh jalan yang benar dalam mencari nafkah atau pun harta. Semoga Allah mempermudah jalan bagi kita untuk selalu berada di arah yang tepat.