Tujuan Utama Kewajiban dan Penyaluran Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Zakat Fitrah adalah salah satu bagian dari rangkaian ibadah yang biasa dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Secara pribadi, tujuan dari dilakukannya kewajiban ini adalah untuk menyucikan harta yang dimiliki sekaligus sebagai pelengkap ibadah puasa yang telah dilakukan. Sayangnya, tidak banyak yang menyadari bahwa mengeluarkan zakat nyatanya bukan sekedar kewajiban saja tapi juga bentuk pengamalan dari dasar agama Islam.

Hal ini sebagaimana diketahui dalam suatu riwayat hadist dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ia berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

Hadist di atas menjelaskan tentang tujuan utama dari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala terkait kewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah sejatinya merupakan satu dari beberapa bagian landasan agama Islam. Umat Muslim yang dikaruniai oleh Allah rejeki berlimpah berkewajiban untuk menunaikan ibadah ini. Tujuannya tentu saja agar mereka dapat tetap berupaya menegakkan tiang agama melalui limpahan harta yang dititipkan oleh Allah Ta’ala.

Sementara itu, zakat fitrah sendiri bagi orang lain bertujuan untuk memberdayakan fakir dan miskin yang dikategorikan dalam 8 golongan. Dengan disalurkannya amal ibadah ini, diharapkan kehidupan dari pihak penerima zakat pun dapat secara perlahan membaik. Sementara, secara sosial zakat fitrah ditujukan untuk menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus perasaan bersyukur karena telah mampu memberikan manfaat bagi orang lain.