Rangkaian ibadah haji memang cukup panjang. Jamaah yang sudah berniat ihram dari Miqat harus melanjutkan perjalanannya dengan terlebih dahulu berhenti sejenak dengan menunaikan Wukuf. Tak hanya itu, perjalanan ini juga dilanjutkan dengan mengelilingi Ka’bah atau yang disebut juga dengan Tawaf. Kini saatnya para jamaah melakukan kewajiban Sa’i. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan Sa’i bagi siapa saja hamba-Nya yang melaksanakan haji ke Baitullah. Sebagaimana Allah berfirman,
“Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 158)
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa Sa’i adalah perintah langsung dari Allah Ta’ala pada hamba-Nya yang beribadah haji. Sa’i sendiri merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang memungkinkan para jamaah untuk berlari-lari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali secara bolak-balik. Sa’i juga sebaiknya dilakukan oleh para jamaah sesaat setelah melakukan Tawaf. Apa bila merasa sedikit lelah diperbolehkan beristirahat sejenak. Kewajiban bersa’i juga ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam. Sebagaimana ia pernah bersabda,
“Allah tidak akan menerima haji atau umroh seseorang yang tidak melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah.” (HR. Bukhari)
Pelaksanaan Sa’i sendiri biasanya dimulai dari kompleks Masjidil Haram antara pintu 18-32, yaitu pintu antara bukit Shafa dan Marwah. Setelah menyelesaikan Tawaf, para jamaah disunnahkan terlebih dahulu untuk meminum air zam-zam. Kemudian, jamaah memulai Sa’i dengan membaca niat: “Aku memulai apa yang sudah dimulai oleh Allah dan oleh Rasul. Sesungguhnya bukit Shafa dan bukit Marwah sebagian dari tanda kebesaran Allah.” Niat tersebut sebaiknya juga diringi dengan berbagai doa selama pelaksanaan Sa’i baik saat berlari mau pun mendaki bukit Safa.