Memahami Rukun Haji: Ihram dari Miqat

Setelah mengetahui berbagai perihal keutamaan haji, kini saatnya bagi kita memahami persyaratan diterimanya ibadah ini oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentu saja terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar haji dianggap sah. Maka dari itu, ibadah ini juga memiliki deretan rukun yang wajib dilakukan. Terdapat lima rukun haji yang diketahui oleh umat Islam yakni ihram, wukuf, thowaf ifadhoh, sa’i, dan tahalul. Di kesempatan kali ini kita akan mulai membahas rukun haji yang pertama yaitu ihram. Sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Hadist di atas menjelaskan tentang pentingnya niat sebelum melakukan amalan atau ibadah. Seperti shalat fardhu, hal yang sama juga wajib dilakukan oleh umat Islam sebelum menunaikan ibadah haji. Niat membedakan ibadah yang akan kita lakukan termasuk juga pahala yang akan dihasilkan. Dalam ibadah haji, niat disebut juga dengan ihram. Jemaah haji yang meninggalkan rukun pertama ini dianggap bahwa ibadah hajinya tidak sah. Dalam ihram sendiri ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan. Yang pertama, ihram harus dilakukan dari miqat. Miqat adalah batasan waktu dan tempat pelaksanaan rangkaian ibadah haji.

Haji sendiri adalah ibadah yang sangat istimewa. Terdapat waktu tertentu untuk melakukam rangkaian ibadahnya yakni sejak tanggal 1 Syawal hingga 10 Dzulhijjah. Sementara tempat pelaksanaan haji juga sudah ditentukan. Umat Islam tidak dapat melaksanakannya dari rumah atau tempat yang disukainya. Inilah mengapa miqat sangat penting dalam pelaksanaan haji karena dapat menentukan keabsahan ihram atau niat seorang Mukmin sebelum menunaikan rangkaian ibadah haji. Ihram juga diikuti dengan beberapa ketentuan lainnya yaitu tidak memakai pakaian berjahit bagi laki-laki dan tidak mengenakan niqab juga sarung tangan bagi wanita.

Tak sampai di situ, ketentuan ihram juga mencakup kewajiban untuk selalu bertalbiyah. Talbiyah adalah ungkapa seorang hamba yang bertujuan sebagai penegasan terhadap panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menunaikan ibadah haji. Lafadz talbiyah berbunyi “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak” yang artinya “Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu”.