Salah satu hal yang menjadi unsur kelengkapan amal ibadah puasa umat Islam di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Aktifitas yang mewajibkan kita untuk membayar sejumlah harta dengan tujuan membersihkan sekaligus menyucikannya ini haruslah diserahkan pada pihak yang tepat. Mustahiq zakat dikenal sebagai istilah dari orang-orang dalam golongan pihak tersebut. Hal ini sebagaimana diketahui dalam al-Qur’an bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)
Melalui ayat di atas, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk tidak salah sasaran terkait penerima zakat fitrah. Penyerahan tersebut wajib disalurkan pada golongan orang-orang yang termasuk dalam mustahiq zakat. Setidaknya, terdapat delapan golongan orang yang dianggap tepat untuk menerima manfaat zakat fitrah.
Mereka termasuk juga orang fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dari delapan golongan mustahik zakat ini dapat diketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk memedulikan sesama yang berada dalam keterbatasan. Fakir, miskin, dan gharim adalah golongan orang yang terbatas dalam hal finansial.
Sementara mualaf, hamba sahaya, dan juga ibnu sabil adalah mereka yang memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan atau keleluasaan. Amil dan fisabilillah diketahui sebagai pihak yang terbatas dalam hal tenaga dan waktu luang akibat bekerja di jalan Allah Ta’ala. Ke-delapan golongan orang ini hendaknya menjadi pihak yang diutamakan untuj menerima zakat fitrah.