Setelah sukses menggelar program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) Tahap 1, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali lagi dengan program yang sama. Melansir hidayatullah.com, SEHATI Tahap 1 telah terselenggara dengan lancar dan ditutup pada awal bulan Juli lalu. Kini, acara serupa juga kembali dihadirkan untuk hampir tiga ratus ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Mengingat program ini dapat diikuti secara gratis, maka tentu saja ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelaku UMK. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kepastian produk halal yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak hanya itu, pelaku UMK juga seharusnya belum pernah memiliki fasilitas sertifikat halal dari pihak lain. Yang tak kalah penting, program ini diutamakan bagi para pelaku UMK yang masih mengandalkan produksi rumahan bukan pabrikan.
Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH mengatakan bahwa pemberian SEHATI Tahap 2 ini sejatinya merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia berharap bahwa fasulitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku UMK. Tak tanggung-tanggung SEHATI Tahap 2 ini nyatanya juga digelar di 34 provinsi sekaligus. Ia menambahkan dengan adanya program ini mampu membuat rkosistem halal Indonesia semakin meluas.