Hubungan orang tua dan anak sejatinya menjadi hubungan yang paling dekat bagi seseorang. Terdapat darah dan daging yang sama di dalam tubuh keduanya. Hal ini menyebabkan orang tua dan anak tak dapat dipisahkan begitu saja. Keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, baik orang tua atau pun anak sama-sama manusia biasa yang banyak khilaf dan salah. Sering kali perbedaan pendapat menjadi sebab utama dari timbulnya perselisihan. Tak terkecuali perselisihan yang terjadi akibat permasalahan finansial kerap kali membuat hubungan antara orang tua dan anak menjadi renggang.
Meski pun demikian, umat Islam terutama kaum pria dianjurkan untuk tidak memperbesar masalah finansial antara dirinya dan orang tuanya. Terlebih lagi jika masalah ini terjadi akibat orang tua yang menjadi pihak penghutang terhadap anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa pria Muslim hendaknya merelakan materi yang dipinjam oleh orang tuanya. Hal ini sebagaimana diketahui dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengadukan tentang ayahnya yang berhutang kepadanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,
“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu“. [HR. Ibnu Hibban juz 2, hal. 142, no. 410]
Hadist di atas menjelaskan tentang masalah finansial seperti hutang piutang yang sering terjadi antara orang tua dan anak yang biasanya sering menimbulkan perselisihan. Terkait hal ini, guna meminimalisir terjadinya permusuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan umatnya terutama yang kaum pria untuk tidak memperbesar permasalahan tersebut. Hal ini semakin utama dilakukan apa bila pihak yang berhutang adalah orang tua terhadap anaknya. Maka dari itu, sebagai sebaik-baiknya anak bagi orang tuanya tidak perlu mengungkit atau menagih hutang tersebut. Bukan tanpa sebab, pasalnya menurut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat hak orang tua terhadap anaknya.
Hak tersebut termasuk juga hak terhadap diri dan harta anak. Hal ini mengandung arti bahwa diri seorang anak memiliki tanggung jawab untuk berbakti kepada kedua orang tuanya. Sebanyak apa pun usia seorang anak, selama ia masih memiliki orang tua tentu saja merupakan suatu kewajiban untuk dapat berbakti kepada orang tua. Bakti sendiri dapat dilakukan dengan beragam hal mulai dari meluangkan waktu untuk mengunjungi orang tua hingga merawat dan melayani orang tua dalam melakukan kegiatan sehari-harinya. Sementara itu, harta anak yang juga menjadi hak orang tua pun memiliki pengertian bahwa anak juga bertanggung jawab untuk menafkahi kedua orang tuanya jika mereka tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.