Ketentuan Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Melaksanakan ibadah qurban bukanlah perkara sembarangan. Meski telah setiap tahun dilakukan, aturan berqurban wajib ditetapkan. Selain jenis hewan sembelihan, kondisi fisiknya, juga ketentuan antara hewan sembelihan dan sohibul qurban, waktu pelaksanaan juga wajib diperhatikan. Diketahui dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda,

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah‘”. (HR. Bukhari no. 7400)

Hadist di atas menjelaskan tentang ketentuan waktu pelaksanaan ibadah qurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa menyembelih hewan qurban di hari Nahr harus dilakukan seusai pelaksanaan sholat Idul Adha. Bukan tanpa alasan, pasalnya saat-saat tersebut adalah waktu yang terbilang utama. Tepat sekali, waktu-waktu seusai sholat Idul Adha merupakan tanda bahwa puncak ibadah haji telah selesai dilakukan. Mereka yang tak pergi ke Baitullah pun juga sudah selesai berpuasa.

Maka dari itu, sebagai bentuk perayaannya, aktifitas qurban dilakukan. Daging hasil sembelihan juga dibagikan. Baik yang kaya mau pun yang miskin di saat ini sama-sama merayakan Idul Adha dengan menjemur daging dan memasaknya untuk keluarga dan sanak saudara. Aktifitas penyembelihan hewan qurban ini akan terus dilakukan hingga tanggal 13 Dzulhijjah atau yang kita kenal juga dengan hari Tasyrik. Sebelum menyembelihnya pun umat Islam dianjurkan untuk membaca basmalah dengan ucapan ‘bismillahirrahmanirrahim’.

Sebaliknya, penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum sholat Idul Adha dianggap tidak sah sebagai ibadah qurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan untuk mendapatkan pahala qurban, proses penyembelihan tersebut harus dilakukan kembali. Begitulah sejatinya aturan yang tepat terkait waktu penyembelihan hewan qurban. Umat Islam dianjurkan untuk dapat mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara ibadah qurban di hari Idul Adha.