Dalam penyembelihan hewan qurban sejatinya ada waktu yang diisyaratkan sangat afdhal dan tepat. Waktu tersebut adalah seusai pelaksanaan sholat Idul Adha termasuk juga hari – hari Tasyrik lainnya. Jika ada di antara umat Muslim yang menyembelih hewan qurban setelah matahari terbit tepat sebelum pelaksanaan sholat Idul Adha maka hal tersebut tidak termasuk dalam pelaksanaan ibadah qurban.
Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menjelaskan tentang kriteria waktu terbaik dalam melaksanakan ibadah qurban. Ya, mengikuti anjuran Rasulullah, ibadah qurban sangat afdhal dan termasuk ke dalam sunnah yang dianjurkan jika dilakukan setelah sholat dan khotbah. Ibadah qurban dapat dikatakan tidak sah jika penyembelihan yang dilakukan sebelum waktu tersebut.
Bahkan Rasulullah memandangnya hanya sebagai penyembelihan hewan yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan diri sendiri saja. Tak ada keutamaan di dalamnya yang mana jikalau pun dibagikan pada orang lain maka pahalanya sekedar sedekah saja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memerhatikan kriteria waktu penyembelihan qurban terbaik ini agar manfaatnya tepat sasaran.