Ganjaran bagi Orang yang Biasa Mengambil Tanpa Izin dalam Mencari Nafkah

Menafkahi diri tentu saja menjadi suatu kewajiban tersendiri bagi kaum Muslimin yang telah mencapai usia balig. Bukan tanpa sebab, kewajiban orang tua dalam menafkahi seorang berakhir tatkala ia telah mencapai usia matang dalam ajaran agama Islam. Maka dari itu, mencari nafkah kini menjadi tanggung jawab pribadi. Tanggung jawab tersebut bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan saja tapi juga cara dalam memeroleh nafkah. Sayangnya, banyak manusia yang ternyata kurang peduli atau memang tidak peduli terhadap cara yang mereka gunakan dalam memenuhi tanggung jawab ini.

Pada kenyataannya, hal ini dapat memengaruhi kehalalan rezeki yang diperoleh. Tak hanya itu, beberapa orang bahkan merasa biasa saja tatkala mencari nafkah dengan cara yang tidak sah. Salah satu contohnya adalah mengambil hasil bumi yang bukan haknya. Sejatinya, cara tersebut termasuk dalam perkara yang dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan, bagi mereka yang tetap melakukannya ada ganjaran tersendiri yang kelak akan menimpanya. Hal ini sebagaimana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang berbunyi sebagai berikut ini,

Siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari Kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi.” (Shahih Bukhari 2957)

Hadist di atas menjelaskan tentang akibat dari kebiasaan mengambil sesuatu yang bukan hak kita. Perkara ini bahkan semakin besar peluangnya untuk mendatangkan ganjaran bagi diri kita apa bila kita dengan sengaja dan terang-terangan melakukannya. Tepat sekali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan umatnya beliau menyampaikan bahwa mengambil sesuatu yang bukan hak kita terutama yang berkaitan dengan hasil bumi kelak akan mendapatkan siksaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siksaan tersebut amat kejam yakni Allah benamkan setiap orang yang mengambil tanpa izin sampai tujuh bumi.

Ganjaran ini tentu saja amat menyakitkan bagi manusia. Maka dari itu, kita dilarang melakukan hal yang haram atau bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dan sekitar. Dalam mencari nafkah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah memberikan petunjuk. Mulailah dengan memercayai kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala yakni dengan senantiasa menjalankan ibadah, memohon ampunan, dan meninggalkan perkara haram. Setelah itu, alangkah baiknya apa bila seorang Mukmin mencari nafkah dengan usaha sendiri yakni hal yang dilakukan dengan tangannya seperti bertani. Cara ini dapat menjauhkan kita dari kemungkinan mengambil hak orang lain.