Cara Lain Berbagi Rezeki pada Sesama Meski Tidak Berinfak

Infak mungkin menjadi amalan yang cukup sering dianjurkan pelaksanaannya oleh Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan tanpa alasan, pasalnya melalui infak umat Islam dapat senantiasa membantu sesama terutama pada orang-orang yang hidupnya berada dalam keterbatasan. Infak dianggap juga sebagai metode tolong menolong yang cukup mudah dilakukan. Namun, sejatinya tidak semua orang berkesempatan untuk menolong sesama dengan cara berinfak. Lantas, apa yang bisa dilakukan umat Islam untuk menolong orang lain yang membutuhkan meski tidak berinfak? Hal ini sebagaimana diketahui dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa, biarkanlah orang-orang (berbagi rezeki) dengan cara Allah memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain.” (Sunan Tirmidzi: 1144)

Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu cara yang bisa dilakukan umat Islam dalam membantu sesama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan umatnya beliau menyampaikan cara yang bisa dilakukan umat Islam untuk membantu saudara seiman meski tidak melalui infak. Cara tersebut adalah dengan membeli barang dagangan orang lain. Membeli dianggap sebagai langkah paling tepat dalam menyebarkan rezeki titipan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan membeli, kita tak hanya membantu perekonomian seseorang tapi juga membuka jalan untuk turut menyukseskan bisnis saudara seiman kita. Sebaliknya, umat Islam dilarang melariskan dagangan orang lain dengan cara membantu menjualkannya.

Bukan tanpa alasan, pasalnya membantu menjualkan dapat membuka peluang terjadinya kesalahpahaman. Hal ini lantaran terdapat kesempatan bagi orang yang membantu melariskan dagangan untuk mengambil keuntungan dengan cara menaikkan harga. Keuntungan tersebut tentu menjadi haknya, namun dapat membuat sang penjual asli merasa dirugikan. Kondisi inilah yang sejatinya wajib kita hindari. Tujuannya adalah untuk mempersempit peluang terjadinya perselisihan. Oleh karena itu, jika kita memiliki rezeki berlebih ada baiknya jika kita dapat membantu saudara kita dengan cara yang dianjurkan ini. Semoga, dengan demikian Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat kebaikan dan pahala untuk kita bersama.