Penyaluran zakat fitrah telah jelas aturannya terkait orang-orang yang termasuk dalam mustahiq zakat. Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima manfaat kewajiban umat Islam tersebut. Namun, dalam beberapa kondisi sering kali zakat fitrah diserahkan pada kerabat. Dengan mengetahui bahwa kerabat bukanlah termasuk golongan mustahiq, lantas apakah sah hukumnya zakat fitrah diserahkan pada mereka?
Terkait hal ini, dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai, no. 2582; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih)
Rasulullah melalui hadist di atas berpesan kepada umatnya tentang keutamaan bersedekah kepada kerabat. Beliau menegaskan bahwa sejatinya ada manfaat ganda dari perbuatan baik tersebut. Bersedekah kepada kerabat tak hanya akan mendapatkan pahala saja tapi juga pahala yang berkaitan dengan terbinanya hubungan silaturahmi. Hal ini tentu saja dianggap sebagai sesuatu yang nilainya sangat utama.
Meski pun begitu, perlu diketahui bahwasanya ada kriteria yang sejatinya harus terlebih dahulu dipastikan. Melansir Rumaysho.Com, kerabat yang boleh menerima zakat fitrah adalah mereka yang tidak termasuk dalam tanggungan muzakki. Tanggungan di sini dimaksudkan bahwa kerabat tersebut tidak menerima nafkah sehari-hari dari pembayar zakat. Mereka dengan kondisi ini masih diperbolehkan untuk menerima manfaat dari zakat fitrah yang dibayarkan kerabatnya sendiri.
Dengan adanya ketentuan ini, bukanlah suatu larangan untuk menyalurkan zakat fitrah pada kerabat kita yang hidupnya dalam keterbatasan. Bahkan hal ini sangatlah dianjurkan mengingat manfaat dari zakat yang dibayarkan juga mampu memiliki dampak baik terhadap hubungan keduanya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi siapa saja hamba-Nya yang gemar bersedekah berikut dengan upaya menyambung tali silaturahmi.