Aturan Pengeluaran Zakat Harta Benda Anak Yatim

Salah satu perkara yang menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam adalah membayar zakat. Baik zakat fitrah atau pun zakat mal yang sudah masuk haul dan hisabnya sebaiknya harus segera ditunaikan. Hal ini sejatinya merupakan tanda dari ketaatan hamba pada Rabb-nya. Menunaikan zakat pun termasuk dalam upaya penegakan tiang agama Islam. Namun, pada beberapa kondisi ada harta dan benda yang dimiliki seseorang tapi tidak berkewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Sebagamana diketahui dalam suatu hadist bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Harta-benda anak yatim tidak terkena zakat sampai dia baligh.” (HR. Al Bukhari)

Hadist di atas menjelaskan tentang fakta harta benda kepemilikan anak yatim. Menurut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, harta benda anak yatim peninggalan sang ayah tidak dikenakan wajib zakat. Peraturan ini berlaku hingga sang anak beranjak dewasa atau baligh. Aturan tersebut akan berubah tatkala sang anak tadi sudah beranjak dewasa. Maka harta benda peninggalan sang ayah atau yang ia peroleh secara pribadi telah wajib ditunaikan zakatnya. Tentu saja, hal ini menjadi perkara yang cukup sering keluar dari perhatian kebanyakan orang.

Kondisi tersebut bahkan juga perlu menjadi perhatian utama oleh para pengurus anak yatim. Hendaknya orang yang diberikan amanah untuk mengurus anak yatim harus dapat memerhatikan aturan ini. Seseorang yang mengurus anak yatim juga dianjurkan untuk dapat berperilaku bijak dalam mengatur pengeluaran harta benda sang anak. Tujuannya adalah agar kita tidak menjadi pihak yang dianggap sebagai pemakan harta anak yatim. Bukan tanpa alasan, pasalnya memakan harta anak yatim baik secara sengaja atau tidak tetap akan mendatangkan azab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.