Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Hal tersebut pun termasuk dalam perkara yang mampu menegakkan rukun Islam sekaligus berperan sebagai pelengkap ibadah puasa Ramadhan. Setiap umat Islam wajib membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok kepada kaum duafa. Namun, hingga saat ini banyak di antara umat Islam yang masih salah paham terhadap aturan tentang besaran dan jenis bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan. Hal ini sebagaimana diketahui dalam suatu hadist dari Sa’id Al Khudri ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Kami membayar zakat fitrah dari tiga jenis bahan pokok, yaitu keju, kurma dan gandum.” (HR. Muslim)
Hadist di atas menjelaskan tentang salah satu aturan pembayaran zakat fitrah. Rasulullah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa dahulu zakat fitrah dibayar dengan tiga jenis bahan makanan pokok, yakni keju, kurma, dan gandum. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi sebagian besar umat Islam, apakah harus membayar zakat fitrah dengan bahan serupa? Nyatanya aturan terkait jenis bahan makanan pokok yang dibayarkan sudah sepatutnya disesuaikan dengan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi oleh diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar lingkungan rumah kita.
Jika kita mengonsumsi nasi sebagai bahan makanan pokok, maka yang harus kita keluarkan untuk zakat fitrah adalah beras. Sementara, bagi saudara-saudara kira yang mungkin bahan makanan pokoknya roti, maka mereka membayar kewajiban tersebut dengan tepung, gandum, dan sebagainya. Begitu juga dengan saudara kita yang mungkin sehari-harinya mengonsumsi jagung atau sagu, maka mereka harus mengeluarkan bahan makanan pokok yang sama untuk menunaikan zakat fitrah. Ini sejatinya merupakan cerminan dari mudahnya ajaran agama Islam. Meski setiap manusia berbeda kebiasaan, namun Islam memakluminya dan juga sekaligus menyatukan umatnya dengan aturan dan syariat.