Zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini sejatinya juga merupakan tanda dari lengkapnya ibadah puasa di bulan suci Ramadan yang telah dijalankan. Namun, bagi kamu Muslimin yang memiliki harta penyimpanan dianjurkan juga untuk dapat mengeluarkan kewajiban atas kepemilikan harta tersebut. Biasanya banyak umat Islam yang juga menunaikan zakat harta atau zakat mal bersamaan dengan pembayaran zakat fitrah.
Namun, tak semua di antara kita benar-benar memahami berapa jumlah yang harus dibayarkan terutama ketika harta tersebut berupa hewan ternak. Sebelumnya, kepemilikan hewan ternak sebagai sebuah aset memang merupakan nilai yang cukup besar. Bagaimana tidak? Hewan ternak memiliki peluang berkembang biak yang besar dan menandakan bahwa nilai harta yang dihasilkan pun dapat terus bertambah. Maka dari itu, banyak di antara kita yang memelihara ternak bersama.
Terkait hal ini yang perlu diketahui adalah besaran atau jumlah dari nilai zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh para pemilik hewan ternak. Lantas adakah aturannya? Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam,
“Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama.” (HR. Bukhari)
Hadist di atas menjelaskan tentang jumlah zakat harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memiliki harta bercampur atau berbaur dengan orang lain. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam kepada para sahabat dan umatnya menyampaikan bahwa hendaknya dua orang yang mencampur harta wajib menanggung beban yang sama. Hal ini menandakan bahwa beban yang dimaksud adalah kewajiban membayar zakat yang harus ditanggung bersama.
Nilai yang dikeluarkan adalah hasil kewajiban zakat yang telah dibagi dua. Bahkan, alangkah baiknya jika pembayaran zakat didahulukan sebelum membagi hasil. Tujuannya adalah agar masing-masing individu tidak melupakan kewajiban tersebut. Dengan begitu, harta yang kepemilikannya digabung ini bisa mendapatkan keberkahan dan manfaat yang sesuai dengan syariat agama Islam. Maka dari itu, kesadaran akan kewajiban berzakat harus dimiliki oleh setiap umat Islam.