Datangnya rezeki terutama yang berbentuk harta secara tiba-tiba merupakan tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tentu saja, meski rezeki tersebut menjadi hak kita akan ada selalu tujuan utama yang ditetapkan Allah di baliknya. Selain sebagai balasan dari setiap kebaikan yang kita lakukan, rezeki yang datang tiba-tiba juga bisa menjadi cara Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menitipkan rezeki pada hamba-Nya yang lain. Maka dari itu, ketika kita berkesempatan untuk mengelola harta titipan Allah, sangat baik bagi kita untuk dapat memikirkan secara matang cara terbaik dalam membelanjakan harta tersebut. Pengalaman serupa juga pernah dialami oleh salah satu sahabat Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Umar bin Khattab yang pernah mendapat harta tiba-tiba dari perang di Khaibar.
Umar merasa bingung akan melakukan apa dengan harta tersebut lantas ia pun bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana diketahui dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa:
‘Umar radliallahu ‘anhuma pernah mendapatkan harta di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengabarkannya. Maka Beliau berkata: “Jika kamu mau, kamu sedekahkah (hasil) nya”. Maka ‘Umar menyedekahkannya untuk para fakir dan miskin, kerabat dan untuk menjamu tamu.”’ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menjelaskan tentang cara yang dianjurkan dalam membelanjakan harta sesuai dengan pengalaman Umar bin Khattab. Pada hadist di atas diketahui bahwa Umar mendapatkan harta rampasan dari perang yang dilakukannya di Khaibar. Nilai harta tersebut sepertinya cukup besar hingga membuat Umar kebingungan akan melakukan apa dengan harta yang didapatkannya. Lantas, ia pun menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mendengar pertanyaan sang sahabat, tanpa ada sedikit pun paksaan Rasulullah pun menyarankan Umar untuk menyedekahkannya, itu pun harus dilakukan atas kerelaan Umar.
Mendengar anjuran tersebut, tanpa berpikir panjang Umar bin Khattab pun menyedekahkan harta pendapatan perang Khaibar pada fakir miskin. Tak hanya itu, harta terkait juga disedekahkan pada kerabat-kerabatnya. Sementara sisa dari jumlah yang sudah disedekahkan dibelanjakan untuk menjamu para tamu. Begitulah cara yang dipilih oleh Umar bin Khattab dalam memanfaatkan harta yang datang tiba-tiba di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Langkah serupa juga sebaiknya dapat menjadi cara yang ditempuh oleh umat Islam ketika menerima rezeki dadakan dari Allah. Pastikan bahwa kita mensyukurinya dengan senantiasa menyalurkan rezeki orang lain yang dititipkan Allah Ta’ala pada kita. Semoga dengan demikian, rezeki kita pun bertambah luas dan berkah dan mencakup segala hal tak terbatas pada harta semata.